TATA TERTIB PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS PGRI JOMBANG

  1. Perpustakaan Universitas PGRI Jombang dibuka pada hari dan jam kerja ( Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB)
  2. Pengguna Perpustakaan adalah civitas akademika Universitas PGRI Jombang
  3. Peminjam koleksi adalah civitas akademika
  4. Pengunjung harus menunjukkan kartu tanda anggota perpustakaan (KTM) apabila menggunakan fasilitas perpustakaan
  5. Kartu anggota perpustakaan tidak dibenarkan untuk dipinjamkan kepada orang lain
  6. Pengunjung harus meninggalkan tas, map, jaket, jas dan sejenisnya pada loker yang telah disediakan, sedangkan barang berharga (uang, handphone, perhiasan dsb) harap dibawa
  7. Pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan ke dalam Perpustakaan
  8. Buku perpustakaan yang sedang dipinjam anggota atas nama dirinya tidak dibenarkan untuk dipinjamkan kepada orang lain
  9. Batas maksimal peminjaman koleksi buku 2 (tiga) judul buku selama 5 (lima ) hari dan dapat diperpanjang selama dua kali perpanjangan.
  10. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda yang besarnya telah ditentukan, yaitu Rp.250,-per hari per buku
  11. Pengguna yang melanggar tata tertib perpustakaan dapat dikenakan sanksi
  12. Pengguna perpustakaan wajib menjaga kebersihan, ketenangan, dan tidak diperkenankan merokok di dalam perpustakaan